Perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika Tahun 1982
Perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika Tahun 1982 dibagi menjadi 3 bagian, salah satunya Batas Laut Teritorial.
Dibawah ini pengertian dari batas laut teritorial ....
A. dasar laut dari arah pantai ke tengah laut kedalaman tidak lebih dari 200 meter
B. batas laut yang ditarik dari titik pantai sebuah pulau sejauh 200 mil
C. batas perairan sejauh 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas
D. paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas kedalaman 200 meter
E. 12 km dari pulau terluar
Jawaban: C. batas perairan sejauh 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas
Posting Komentar untuk "Perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika Tahun 1982"